Sabtu, 17 Oktober 2015

0 WARGA NEGARA DAN NEGARA


Seorang Warga Negara tentu memerlukan yang namanya sebuah identitas kewarganegaraannya, dengan adanya keperluan identitas tersebut, maka secara langsung seorang warganegara memerlukan “Negara” sebagai naungan dan tempat baginya. dengan demikian sebuah negara bukanlah negara apabila tidak memilik wara negara, lalu negara pun memerlukan hukum yang mengelilingi dan melindungi setiap warga negaranya, berikut adalah mind map dari materi kita kali ini : 




NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
  1. Sifat-sifat Negara
  2. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara legal untuk mencapai ketertiban dan mencegah anarkhi dalam masyarakat.
  3. Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  4. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
  5. Bentuk Negara dan kenegaraan
  6. Yang disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
  7. Bentuk kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan merupakan suatu negara.
Bentuk-bentuk negara 
  1. Negara kesatuan (unitarisme)
  2. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara
Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
  1. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  1. Negara serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Perbedaan antara negara kesatuan desentralisasi dengan negara serikat
Negara kesatuan desentralisasi :
  • Berasal dari negara kesatuan, kemudian dibentuk daerah otonom
  • Kewenangan dalam menbuat undang-undang adalah pemerintah pusat
  • Sumber wewenang dari pemerintah pusat yang didistribusikan pada daerah otonom.
Negara serikat
  • Berasal dari negara bagian kemudian membentuk negara serikat
  • Pembuat undang-undang adalah pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian (ada 2 undang-undang yang berlaku)
  • Sumber wewenang pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal.
Bentuk-bentuk kenegaraan adalah ;
  1. Negara dominion, bentuk ini hanya terdapat dalam ketatanegaraan kerajaan Inggris, negara-negara dominion yang tergabung dalam The British Commonwelthof Nation semula adalah jajahan Inggris tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya.
  2. Negara Uni, adalah gabungan 2 / beberapa negara yang dikepalai satu kepala negara. Uni riil adalah bila 2/beberapa negara mengadakan perjanjian untuk mengadakan alat pemerintahan.  Uni personil adalah bila 2/beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama.
  3. Negara protektorat, ialah negara yang berada dalam perlindungan negara lain.
  4. Unsur-unsur negara
  5. Harus ada wilayahnya, setiap negara harus mempunyai batas wilayah tertentu 9 daratan, perairan, udara) yang ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
  6. Harus ada rakyatnya
  7. Harus ada pemerintahnya, harus ada badan yang berhak mengatur serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
  8. Harus ada tujuannya, misalnya:
  • Perluasan kekuasaan semata, disebut negara kekuasaan
  • Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, yaitu mengatur keamanan dan ketertiban negara.
  • Penyelenggaraan ketertiban umum
  • Penyelenggaraan kesejahteraan umum
  1. Mempunyai kedaulatan, kedaulatan berarti kekuasaa tertinggi
  2. Sifat-sifat kedaulatan adalah :
  • Permanen, kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
  • Absolut, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
  • Tidak terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi
  • Tidak terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu negara
Sumber kedaulatan adalah
  • Teori kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
  • Teori kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
  • Teori kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband
  • Teori kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
WARGA NEGARA
Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
  1. Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • Warga negara,DKAS, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
  • Penduduk bukan warga negara contohnya orang asing
2. Bukan penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu. Contoh pelancong
Asas kewarganegaraan
  1. Kriterium kelahiran
  • Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
  • Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.
Konflik yang timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak memiliki kewarganegaraan / a patride. Maka untuk menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam :
  • Hak opsi, yaitu memilih kewarganegaraan/ stetsel aktif
  • Hak repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan / stetsel pasif
  1. Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
  1. Orang-rang yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
  2. Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
  3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
  4. Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
  5. Orang yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
  6. Orang yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
  7. Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
  8. Orang yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
  9. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini ( UU no 62 th 1958)
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
  1. Kelahiran
  2. Pengangkatan
  3. Dikabulkan permohonannya
  4. Kerena pewarganegaraan
  5. Akibat dari perkawinan
  6. Turut ayah/ ibunya
  7. Karena pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
  • Pasal 27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  • Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak…ikut serta dalam usaha pembelaan negara
  • Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
  • Pasal 27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…dst (hak diplih dan memilih)
  • Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing…(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
  • Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan…dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
Pasal yang memuat kewajiban warga negara
  • Pasal 27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
  • Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara
PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti luas
Adalah menunjuk pada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/ kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit
Adalah hanya menunjuk pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit. Contoh, presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya dalam menentukan politik negara menurut departemennya (pembagian kekuasaan) presiden dan para menteri inilah yang disebut pemerintah dalam arti sempit.
SISTEM POLITIK
  1. Arti sistem
Bagian-bagian yang tersusun secara teratur yang saling berinteraksi dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Sesuatu dikatakan sistem apabila :
  • Sesuatu itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
  • Dalam kebulatan itu terkandung unsur/ bagian yang tersusun secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi
  • Unsur yang tersusun tersebut saling bekerjasama secara harmonis
  • Kerjasama antar bagian atau unsurdalamkebulatan itu tertuju pada satu tujuan
  1. Pengertian sistem politik
Adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh. Sistem politik pada dasarnya mencakup :
  • Kehidupan lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) baik kehidupan masing-masing lembaga maupun hubungan antar lembaga yang ada.
  • Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio politik yang nyata dalam kehidupan pemerintah negara (infrastruktur politik atau non legal bodies)
  • Partai politik/ organisasi politik
  • Kelompok kepentingan
  • Kelompok penekanan
  • Media komunikasi politik
  • Figur politik
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai suatu sistem maka secara ideal semua unsur dalam negara baik supra struktur politik dan infra struktur politik yaitu organisasi kemasyarakatan (partai politik, organisasi profesi, media komunikasi) interaksi keduanya harus berjalan dengan harmonis. Fungsi infra struktur politikdan supra struktur politik adalah sebagai berikut ;
  1. Mengajukan kepentingan, pengajuan kepentingan ini menjadi tugas kelompok-kelompokkepentingan untuk membawakan aspirasi seluruh anggotanya.
  2. Pemaduan kepentingan, utamanya menjadi tugas organisasi politik. Yaitu memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat, hal ini akan menentukan bobot program organisasi politik tersebut dalam rangka mempertahankan pemerintahan negara.
  3. Pemasyarakatan dan komunikasi politik.
HUKUM
Pengertian hukum menurut JCT Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto : hukum sebagai peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
Ciri-ciri hukum
  • Adanya perintah atau larangan
  • Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tatatertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain:
  • Undang-undang (statue) : suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
  • Kebiasaan (custom) : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
  • Keputusan hakim (yurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  • Traktat (treaty) : perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  • Pendapat sarjana hukum yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum :
1. Menurut sumbernya:
– Hukum Undang-undang,hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
– Hukum kebiasaan, hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
– Traktat, hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara
– Yurispridensi, hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut bentuknya:
  • Hukum tertulis, terbagi atas hukum tertulis yang dikodifikasi dan tak dikodifikasi
  • Hukum tak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya:
– Hukum nasional, hukum dalam suatu negara
– Hukum internasional, hukum yang mengatur hubungan internasional
– Hukum asing, hukum dalam Negara lain
– Hukum gereja, norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya:
  • Ius Constitutuum (hukum positif), hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam daerah tertentu
  • Ius Constituendum, hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang
  • Hukum Asasi (hukum alam), hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya:
  • Hukum material, contohnya: hukum perdata
  • Hukum formal, contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata
6. Menurut sifatnya:
  • Hukum yang memaksa
  • Hukum yang mengatur
7. Menurut wujudnya:
  • Hukum objektif
  • Hukum subjektif
8. Menurut isinya:
  • Hukum privat (hukum sipil)
  • Hukum publik (hukum negara)
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam. Hukum sebagai kongkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : sistem norma, sebagai sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan mempelopori proses pengkaidahannya), sehingga hukum diartikan sebagai suatu rumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam masyarakat.
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendaya gunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah sikap dan nilai dalam masyarakat mengenai hukum.
Untuk menganalisis lebih tajam apa sebenarnya hukum, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
  1. Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
  2. Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
  3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa system dan bentuk pemerintahan.
  4. Meskipun mengandung unsur keadilan/kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
  5. Hukum dapat di identifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
  6. Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
  7. Jangan apriori bahwa hukum adatlebih baik dari hukum tertulis.
  8. Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara/proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
  9. Jangan mencampur-adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
  10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.



0 komentar:

Posting Komentar

 

Ricardo Haurissa Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates