Keadilan Konvensional
Keadilan
konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena didekritkan
melalui kekuasaan khusus. Keadilan ini menekankan pada aturan atau
keputusan kebiasaan yang harus dilakukan warga negara yang dikeluarkan oleh
suatu kekuasaan.
Intinya seorang warga negara telah dapat menegakkan adil setelah menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam sistem pemerintahan.
Persimpangan yang biasanya menjadi salah satu pusat terjadinya kemacetan di Kota Depok ini terlihat lebih lancar karena penertiban yang telah dilakukan oleh petugas Sat Lantas dan Dishub Kota Depok terhadap para pengendara. Selain itu juga terdapat spanduk bertuliskan ‘’Budayakan Tertib Berlalu Lintas’’ yang di keluarkan oleh Sat Lantas Kota Depok di sebelah Pos Polisi guna menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas bagi seluruh pengendara yang ada di Kota Depok.
0 komentar:
Posting Komentar